Rabu, 22 April 2009

MEROKOK????

nah....
ROKOK!!!
apa pendapat anda tentang itu??
=> Secara umum MUI memfatwa, rokok makruh hukumnya. Pengertian?hukum makruh adalah untuk perbuatan yang akan mendapatkan pahala jika ditinggalkan, tidak berdosa jika dilakukan. MUI juga memfatwakan "MEROKOK HARAM DILAKUKAN OLEH ANAK-ANAK, WANITA HAMIL, ULAMA MUI dan MEROKOK DI TEMPAT-TEMPAT UMUM".

=> kalo menurutku, ya makruh
kan lebih banyak membawa kerugian daripada manfaat.
apalagi merokok di tempat umum, wah
orang yang menghirup udara disekitar perokok kan malah dapat title
"PEROKOK PASIF" kasihan tau!!!
ROKOK juga bisa membuat orang jadi preman, kan kalo gak bisa beli ROKOK
akhirnya jadi preman yang minta-minta ke orang
bisa juga jadi pencuri ato perampok
n rata-rata umur perokok kan gak panjang
bisa kena KANKER, SAKIT PARU-PARU, IMPOTENSI, GANGGUAN KEHAMILAN dan JANIN
pokoke merugikan dech.

=> kalo menurut istriku,
aku kalo smpe merokok bakalan di hajar,he6x
merokok itu merugikan banget,
memperpndek umur
n melakukan hal yang sia-sia

=> kalo menurut Ortuku,
daripada dibuat merokok lebih baik dibuat makan
dibuat sekolah, dibuat yang lebih bermanfaat


n kalo menurut temen2 gimana?????

Tidak ada komentar:

Posting Komentar